Langsung ke konten utama

Postingan

Kanza nafua

Contoh SK Operator MADIN

DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH .......... MUARA BUNGO alamat : ....................................... SURAT KEPUTUSAN KEPALA  DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ........... MUARA BUNGO Nomor :     ....  /DTA-....../IV/2018 T E N T A N G TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ............ MUARA BUNGO TAHUN 2018 Menimbang : a. Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas Diniyah Takmiliyah Awaliyah AL-AKHYAR dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola madrasah; b. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk melakukan pemutakhiran data Diniyah Takmiliyah Awaliyah ........... Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003; 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peratura
Postingan terbaru

PERATURAN MENTRI KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH RI

PERATURAN  MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pemerintah berkewajiban menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, serta memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi, sehingga koperasi mampu melaksanakan fungsi dan peranannya dalam mencapai tujuan; b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan D