Langsung ke konten utama

Pengertian tentang Infak dan sodakoh

INFAK DAN SEDEKAH
Secara terminologi, INFAK dan SEDEKAH mengandung pengertian mengeluarkan harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam diluar zakat. Infak dan Sedekah Secercah harapan bagi mereka yang berhak menerima, merupakan tujuan kami. Masyarakat yang terhubung batinnya antara mereka yang berkecukupan dan mereka yang membutuhkan. Itulah indahnya kepedulian yang dibingkai dalam silaturrahim dalam Islam.
Infak hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat. Sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi. Secara umum Islam menghendaki umatnya untuk menyuburkan infak dan sedekah, antara lain melalui ayat Al-Qur’an dan hadits sebagai berikut:
”….yaitu orang yang berinfak baik diwaktu lapang maupun sempit”. (Qs Al-Imran:134).
”Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Qur’an) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi”. (Qs 35:29).
”Setiap ruas jari-jari yang pada manusia itu bisa memberikan sedekah pada setiap hari yang diterbiti matahari. Berbuat adil diantara dua orang yang berselisih adalah sedekah. Setiap langkah yang diayunkan untuk pergi shalat adalah sedekah. Dan menyingkirkan sesuatu yang dapat mengganggu dijalan adalah sedekah. (HR Bukhori dan Muslim).
Para jumhur mufasir dan ulama kontemporer juga menyepakati suatu kondisi sosial yang mewajibkan orang untuk peduli. Pada banyak riwayat dikatakan bahwa infak dan sedekah bukan mengurangi harta, bahkan sebaliknya, menjadi banyak dan berkah. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekat dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan.

Komentar

Atun mengatakan…
👍👍👍
Win's mengatakan…
🙏🙏🙏

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL IZIN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH

kanzanafua.blogspot.com PROPOSAL IZIN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH MADRASAH DINIYAH TARBIYATUSSHIBYAN Alamat : Jl.Padang RT.04 Dusun Karya Harapan Mukti              Kecamatan Pelepat Ilir              Kabupaten Bungo Propinsi Jambi 37252              Contact Person : 0821 7668 8988 MADRASAH DINIYAH TARBIYATUSSHIBYAN DUSUN KARYA HARAPA MUKTI KEC.PELEPAT ILIR KAB.BUNGO Jl.Padang RT.04                                                                                                 Kode Pos: 37252   Nomor   : 001/MADIN-TB/IX/2015                              Karya Harapan Mukti , 18 September 2015 Lamp     : 1 (SATU) BENDEL                                                    Perihal   :  PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN    MADRASAH      DINIYAH      ( MADIN )                                                                                        Kepada    Yth.  Kepala Kan

Proposal Donatur Tetap MADIN Tarbiyatusshibyan

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TARBIYATUSSHIBYAN Sekretariat : Jl. Padang RT. 04 Ds. K.H Mukti Kec. Pelepat ilir Kab. Bungo Nomor             : 01 /MDT-TS/X/2017                    Lampiran         : 1 (satu) lembar Perihal             : Permohonann Donatur Tetap Gerakan Infaq Kepada Yth:.......................... Di Tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Seraya memanjatkanpuji dan syukur kehadirat Allah SWT. Semoga kita tetap dalam lindungan, rahmat serta ridho-Nya. Amin. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya termasuk kita semua sebagai ummat beliau. Amin. Selanjutnya perkenankan kami memyampaikan program dakwah dan syi’ar islam sekaligus mengajak bapak/ibu untuk senantiasa berpartisipasi dalam kegiatan yang kami selenggarakan di lingkungan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tarbiyatusshibyan, antara lain: Program pelaksanaan peningkatan jaminan mutu pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Kegiatan lomba m

Contoh SK Operator MADIN

DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH .......... MUARA BUNGO alamat : ....................................... SURAT KEPUTUSAN KEPALA  DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ........... MUARA BUNGO Nomor :     ....  /DTA-....../IV/2018 T E N T A N G TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ............ MUARA BUNGO TAHUN 2018 Menimbang : a. Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas Diniyah Takmiliyah Awaliyah AL-AKHYAR dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola madrasah; b. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk melakukan pemutakhiran data Diniyah Takmiliyah Awaliyah ........... Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003; 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peratura