Langsung ke konten utama

Peraturan dan tata tertib bagi karyawan

PERATURAN DAN TATA TERTIB
KEWAJIBAN BAGI KARYAWAN
Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap karyawan antara lain:
1.    Mentaati ketentuan jam kerja.
2.    Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja.
3.    Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab.
4.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
5.    Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan.
6.    Menyimpan rahasia perusahaan dan/atau rahasia-rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
7.    Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya, serta menjaga pemborosan waktu dan material.
8.    Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil.
9.    Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannnya.
10.    Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
11.    Memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
12.    Memberikan kesempatan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja dan mengembangkan kariernya.
13.    Berpakain rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat dan sesama karyawan.
14.    Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan/atau orang lain yang ditunjuk olehnya.
15.    Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan perundang-undangan koperasi.
16.    Memperhatikan dengan sebaik-baiknya setiap tindakan disipliner yang diterima.
17.    Datang ditempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktu yang telah ditentukan.
18.    Menggunakan/melalui pintu yang telah ditentukan untuk masuk atau keluar kompleks perusahaan.
19.    Harus memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa masuk atau keluar kompleks perusahaan.
20.    Selalu menggunakan atau membawa kartu tanda pengenal pegawai dan harus dapat menunjukkan jika diminta oleh petugas keamanan.
21.    Bersikap sopan, jujur dan selalu mentaati perintah atasan dalam melakukan pekerjaannya serta selalu meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
22.    Selalu menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan selalu mencegah terjadinya tindakan atau keadaan yang dapat menimbulkan bahaya seperti misalnya kebakaran, kecelakaan kerja dan sebagainya dalam perusahaan.
23.    Tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan nama baik perusahaan, pimpinan atau teman sekerja dan harus memelihara kerjasama yang baik diantara pegawai untuk menciptakan ketenangan kerja dan memelihara ketertiban dalam perusahaan.
24.    Menggunakan, menjalankan atau menyimpan dengan baik semua peralatan atau mesin-mesin, bahan-bahan atau surat-surat berharga milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
25.    Bertanggung jawab atas semua barang atau harta milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya dan harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang-barang atau harta milik perusahaan tersebut kepada kepala kerjanya untuk dipertimbangkan penggantinya.
26.    Tetap berada ditempat kerja masing-masing selama jam kerja, kecuali untuk keperluan dinas yang telah mendapat persetujuan dari kepala unit kerjanya dan harus melaporkan diri kepada kepala unit kerjanya masing-masing bila datang terlambat atau apabila hendak pulang lebih awal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL IZIN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH

kanzanafua.blogspot.com PROPOSAL IZIN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH MADRASAH DINIYAH TARBIYATUSSHIBYAN Alamat : Jl.Padang RT.04 Dusun Karya Harapan Mukti              Kecamatan Pelepat Ilir              Kabupaten Bungo Propinsi Jambi 37252              Contact Person : 0821 7668 8988 MADRASAH DINIYAH TARBIYATUSSHIBYAN DUSUN KARYA HARAPA MUKTI KEC.PELEPAT ILIR KAB.BUNGO Jl.Padang RT.04                                                                                                 Kode Pos: 37252   Nomor   : 001/MADIN-TB/IX/2015                              Karya Harapan Mukti , 18 September 2015 Lamp     : 1 (SATU) BENDEL                                                    Perihal   :  PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN    MADRASAH      DINIYAH      ( MADIN )                                                                                        Kepada    Yth.  Kepala Kan

Proposal Donatur Tetap MADIN Tarbiyatusshibyan

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TARBIYATUSSHIBYAN Sekretariat : Jl. Padang RT. 04 Ds. K.H Mukti Kec. Pelepat ilir Kab. Bungo Nomor             : 01 /MDT-TS/X/2017                    Lampiran         : 1 (satu) lembar Perihal             : Permohonann Donatur Tetap Gerakan Infaq Kepada Yth:.......................... Di Tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Seraya memanjatkanpuji dan syukur kehadirat Allah SWT. Semoga kita tetap dalam lindungan, rahmat serta ridho-Nya. Amin. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya termasuk kita semua sebagai ummat beliau. Amin. Selanjutnya perkenankan kami memyampaikan program dakwah dan syi’ar islam sekaligus mengajak bapak/ibu untuk senantiasa berpartisipasi dalam kegiatan yang kami selenggarakan di lingkungan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tarbiyatusshibyan, antara lain: Program pelaksanaan peningkatan jaminan mutu pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Kegiatan lomba m

Contoh SK Operator MADIN

DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH .......... MUARA BUNGO alamat : ....................................... SURAT KEPUTUSAN KEPALA  DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ........... MUARA BUNGO Nomor :     ....  /DTA-....../IV/2018 T E N T A N G TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ............ MUARA BUNGO TAHUN 2018 Menimbang : a. Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas Diniyah Takmiliyah Awaliyah AL-AKHYAR dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola madrasah; b. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk melakukan pemutakhiran data Diniyah Takmiliyah Awaliyah ........... Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003; 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peratura