Langsung ke konten utama

Peraturan dan tata tertib bagi karyawan

PERATURAN DAN TATA TERTIB
KEWAJIBAN BAGI KARYAWAN
Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap karyawan antara lain:
1.    Mentaati ketentuan jam kerja.
2.    Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja.
3.    Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab.
4.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
5.    Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan.
6.    Menyimpan rahasia perusahaan dan/atau rahasia-rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
7.    Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya, serta menjaga pemborosan waktu dan material.
8.    Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil.
9.    Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannnya.
10.    Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
11.    Memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
12.    Memberikan kesempatan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja dan mengembangkan kariernya.
13.    Berpakain rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat dan sesama karyawan.
14.    Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan/atau orang lain yang ditunjuk olehnya.
15.    Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan perundang-undangan koperasi.
16.    Memperhatikan dengan sebaik-baiknya setiap tindakan disipliner yang diterima.
17.    Datang ditempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktu yang telah ditentukan.
18.    Menggunakan/melalui pintu yang telah ditentukan untuk masuk atau keluar kompleks perusahaan.
19.    Harus memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa masuk atau keluar kompleks perusahaan.
20.    Selalu menggunakan atau membawa kartu tanda pengenal pegawai dan harus dapat menunjukkan jika diminta oleh petugas keamanan.
21.    Bersikap sopan, jujur dan selalu mentaati perintah atasan dalam melakukan pekerjaannya serta selalu meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
22.    Selalu menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan selalu mencegah terjadinya tindakan atau keadaan yang dapat menimbulkan bahaya seperti misalnya kebakaran, kecelakaan kerja dan sebagainya dalam perusahaan.
23.    Tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan nama baik perusahaan, pimpinan atau teman sekerja dan harus memelihara kerjasama yang baik diantara pegawai untuk menciptakan ketenangan kerja dan memelihara ketertiban dalam perusahaan.
24.    Menggunakan, menjalankan atau menyimpan dengan baik semua peralatan atau mesin-mesin, bahan-bahan atau surat-surat berharga milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
25.    Bertanggung jawab atas semua barang atau harta milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya dan harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang-barang atau harta milik perusahaan tersebut kepada kepala kerjanya untuk dipertimbangkan penggantinya.
26.    Tetap berada ditempat kerja masing-masing selama jam kerja, kecuali untuk keperluan dinas yang telah mendapat persetujuan dari kepala unit kerjanya dan harus melaporkan diri kepada kepala unit kerjanya masing-masing bila datang terlambat atau apabila hendak pulang lebih awal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh SK Operator MADIN

DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH .......... MUARA BUNGO alamat : ....................................... SURAT KEPUTUSAN KEPALA  DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ........... MUARA BUNGO Nomor :     ....  /DTA-....../IV/2018 T E N T A N G TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ............ MUARA BUNGO TAHUN 2018 Menimbang : a. Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas Diniyah Takmiliyah Awaliyah AL-AKHYAR dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola madrasah; b. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk melakukan pemutakhiran data Diniyah Takmiliyah Awaliyah ........... Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003; 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. ...

SIMBOL DALAM KARYA SENI DUA DIMENSI

Simbol besasal dari kata symballo yang berasal dari bahasa yunani. Symballo artinya *melempar bersama-sama*, melempar atau meletakkan bersama-sama dalam satu ide atau konsep objek yang kelihatan, sehingga objek tersebut mewakili gagasan.  Simbol dapat mengantarkan seseorang ke dalam gagasan atau konsep masa depan maupun masa lalu. Simbol adalah gambar, bentuk,  atau benda yang mewakili suatu gagasan,benda, ataupun jumlah sesuatu. Bentuk simbul tak hanya berupa benda kasat mata, namun juga melalui gerakan dan ucapan. Simbol juga di jadikan sebagai salah satu infrastruktur bahasa yang di kenal dengan bahasa simbol.