Langsung ke konten utama

PERATURAN MENTRI KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH RI

PERATURAN  MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2018
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pemerintah berkewajiban menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, serta memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi, sehingga koperasi mampu melaksanakan fungsi dan peranannya dalam mencapai tujuan;
b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3549);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1555);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/XII/2016 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1918);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PENYELENGGARAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih melalui keputusan Rapat Anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.
Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah pajak yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugiankoperasi bila diperlukan.
Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada koperasi.
Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan;
Standar Akuntansi Keuangan adalah pedoman sistem pencatatan dan pengikhtisaran transaksi keuangan dan penafsiran akibat suatu transaksi terhadap suatu kesatuan ekonomi yang baku.
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
Obligasi Koperasi adalah instrumen utang dalam bentuk surat berharga yang digunakan untuk keperluan pembiayaan Investasi dalam rangka pengembangan dan/atau restrukturisasi usaha, yang diterbitkan oleh Koperasi.
Surat Utang Koperasi yang selanjutnya disingkat SUKadalah surat utang yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai suatu usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi atau bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan.
Prospektus adalah keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan atau organisasi yang disebarluaskan kepada umum.
Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah  Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi.
Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi yang selanjutnya disingkat SISMINBHKOP adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
Pemohon adalah Pendiri atau Pengurus Koperasi  yang secara bersama-sama telah memberikan kuasa kepada kuasa pendiri atau Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui SISMINBHKOP.
Format Isian adalah bentuk formulir pengisian data yang dilakukan secara elektronik yang berisi data permohonan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi, termasuk izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas untuk koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi.
Berita Acara rapat adalah catatan hasil rapat yang paling sedikit memuat informasi tentang hari/tanggal, tempat, kuorum kehadiran, agenda rapat, pembahasan terhadap agenda rapat, dan keputusan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, sekretaris rapat dan salah seorang peserta rapat.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua koperasi atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran adalah proses hapusnya badan hukum koperasi yang dapat diputuskan oleh rapat anggota koperasi atau putusan pemerintah.
Modal Disetor adalah modal yang disetorkan oleh para pendiri pada saat pendirian koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Koperasi Produsen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan masyarakat.
Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan masyarakat.
Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh Anggota dan masyarakat.
Unit Usaha Otonom yang selanjutnya disingkat UUO adalah bagian yang tidak terpisahkan dari koperasi, yang dikelola secara otonom, yang mempunyai pengelola, adminsitrasi dan neraca keuangan, administrasi usaha, anggaran rumah tangga tersendiri
Tempat Pelayanan Koperasi yang selanjutnya disingkat TPK adalah suatu unit layanan, yang secara fisik keberadaannya dekat dengan domisili anggota, berfungsi untuk mengoptimalkan pelayanan usaha koperasi kepada anggota dan masyarakat.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di bidang koperasi.
Hari adalah hari kalender.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, untuk dan atas nama Menteri untuk mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. 

Pasal 2
Dalam rangka pembinaan koperasi:
a. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
b. Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.

Pasal 3
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dikelola dan/atau dijalankan oleh Koperasi; dan
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil dikelola dan/atau dijalankan oleh Koperasi untuk tidak dikelola dan/atau dijalankan oleh badan usaha lainnya.

Pasal 4
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi/DI dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menyelenggarakan pembinaan Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pembinaan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelayanan administrasi badan hukum Koperasi;
organisasi Koperasi;
usaha Koperasi;
permodalan Koperasi;
kebijakan dan strategi pembinaan;dan
koordinasi pembinaan.

BAB II
PELAYANAN ADMINISTRASI BADAN HUKUM KOPERASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5
Pelayanan Badan Hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
penamaan Koperasi;
pendirian Koperasi;
pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
Penggabungan, Peleburan, dan Pembagian Koperasi; dan
pembubaran Koperasi.

Bagian Kedua
Pemakaian Nama Koperasi

Pasal 6
Setiap koperasi harus memiliki nama.
Nama koperasi ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi.
Nama koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi;
ditulis dengan huruf latin;
belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi; dan
sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Pemakaian Nama Koperasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) bertujuan:
a. memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hokum; dan
b. menghindarkan penyalahgunaan nama koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum menentukan nama, para pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri tentang nama yang dapat digunakan melalui SISMINBHKOP.

Pasal 7
Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata “Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan “(Skd)”.

Pasal 8
Menteri atau Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap usulan nama Koperasi yang diajukan oleh pemohon untuk memastikan bahwa nama tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Dalam hal usulan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nama dimaksud dapat digunakan oleh Koperasi yang bersangkutan dan diajukan kepada Menteri atau Pejabat Yang Berwenang untuk disetujui.
Dalam hal usulan nama Koperasi ditolak, Menteri atau Pejabat Yang Berwenang memberikan keputusan penolakan beserta alasannya, yang disampaikan secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan usulan nama.
Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon atau kuasanya dapat pengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan tersebut.
Permohonan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri.
Terhadap pengajuan permohonan ulang pengusulan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima secara tertulis dan/atau secara elektronik.
Menteri atau Pejabat Yang Berwenang memberikan keputusan terhadap permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan ulang tersebut.

Pasal 9
Menteri atau Pejabat Yang Berwenang memberikan keputusan tentang nama untuk dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi melalui SISMINBHKOP.

Bagian Ketiga
Pendirian Koperasi

Paragraf 1
Syarat Pendirian Koperasi

Pasal 10
Pendirian koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang, yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;dan
b. Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi.
Para Pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;dan
rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
Berita acara sebagaimana pada ayat (2) huruf b dilengkapi dokumen sebagai berikut:
daftar hadir rapat pendirian;
fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
surat kuasa pendiri; dan
surat rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Untuk koperasi sekunder harus ditambah dokumen:
hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
Khusus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melengkapi dokumen tambahan:
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa rekening tabungan pada Bank Umum;
rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. rencana permodalan yang meliputi:
a) rencana penghimpunan modal sendiri, berasal dari simpanan pokok, Simpanan Wajib, hibah dan dana cadangan;
b) rencana modal pinjaman yang berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya serta sumber lain yang sah; dan
c) rencana modal penyertaan.
2. rencana kegiatan usaha yang meliputi:
a) rencana jenis produk;dan
b) rencana pendapatan dan biaya.
3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
a) struktur organisasi;
b) uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c) pembinaan calon anggota untuk menjadi anggota; dan
d) jumlah karyawan.
c. pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, paling sedikit:
1. buku daftar pengurus;
2. buku daftar pengawas;
3. buku daftar anggota;
4. buku daftar simpanan anggota;
5. buku daftar pinjaman anggota;
6. formulir permohonan menjadi anggota;
7. formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota;
8. formulir tabungan dan simpanan berjangka;
9. formulir administrasi hutang yang diterima;
10. formulir administrasi modal sendiri; dan
11. formulir perjanjian pinjaman.
d. nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
1. bukti telah mengikuti pelatihan pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi dan surat keterangan telah mengikuti magang usaha simpan pinjam pada koperasi atau surat keterangan berpengalaman bekerja di bidang pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi;
2. surat keterangan berkelakuan baik dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan tercela atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau tindak pidana lainnya;
3. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain atau pengawas; dan
4. pernyataan Pengelola KSP tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
e. daftar sarana kerja dilengkapi dengan keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri atas:
1. kantor;
2. meja dan kursi kerja;
3. alat hitung;
4. tempat menyimpan uang atau brankas;
5. tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan;
6. buku pedoman dan Peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; dan
7. papan nama.
f. penyetoran modal awal pendirian KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
dilengkapi dengan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasinya;
dibukukan dalam neraca KSP sebagai harta kekayaan badan hukum KSP;
tidak boleh diambil, kecuali keluar dari keanggotaan koperasi dan ada modal pengganti dari anggota baru dan/atau Dana Cadangan koperasi; dan
modal awal yang disetor oleh anggota terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, harus disimpan pada Bank Umum.
Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dilengkapi dengan dokumen tambahan: Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi MUI setempat atau DSN-MUI atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI.
(7) Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan untuk:
a. Notaris Pembuat Akta Koperasi; dan
b. Dihimpun dalam Buku Daftar Umum Koperasi oleh Menteri.
(8) Notaris membuat salinan Akta Pendirian untuk koperasi yang bersangkutan.

Paragraf 2
Modal Pendirian

Pasal 11
Modal Pendirian sekurang-kurangnya berasal dari Simpanan Pokok.
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan berupa:
a. Simpanan Wajib; dan/atau
b. hibah.
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Paragraf 3
Tata Cara Pendirian Koperasi

Pasal 12
Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian  yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Rapat pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang bagi pendirian koperasi primer, sedangkan rapat pendirian koperasi sekunder dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum koperasi yang diwakili pengurus dan/atau anggota yangdiberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi primer yang bersangkutan.
Rapat pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:
nama koperasi;
nama para pendiri;
alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi;
jenis koperasi;
jangka waktu berdiri;
maksud dan tujuan;
keanggotaan koperasi;
perangkat organisasi koperasi;
modal koperasi;
besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
bidang dan kegiatan usaha koperasi;
pengelolaan;
pembagian sisa hasil usaha;
perubahan anggaran dasar;
ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapus-nya status badan hukum;
sanksi; dan
peraturan khusus.
Hasil rapat pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam notulen rapat dan/ atau Berita Acara Rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar.
Rapat pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh Notaris.
Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencatat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.
Penetapan nama koperasi sebagai hasil rapat persiapan pendirian dapat di lakukan konfirmasi oleh Notaris pada SISMINBHKOP.
Koperasi yang telah memperoleh persetujuan nama sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 wajib mengajukan permohonan Akta Pendirian dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Apabila setelah melewati 30 (tiga puluh) hari pada proses pengajuan nama tidak mengajukan permohonan Akta Pendirian, maka persetujuan nama Koperasi melalui SISMINBHKOP menjadi kadaluarsa dan Koperasi wajib mengajukan usulan nama baru.

Bagian Keempat
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 13
Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri dengan menggunakan SISMINBHKOP.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
c. bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;dan
d. rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

Paragraf 2
Verifikasi Dokumen Permohonan

Pasal 14
Lampiran permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang diajukan oleh pemohon dilengkapi persyaratan dan berkas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh Pejabat Yang Berwenang melalui SISMINBHKOP.
Pejabat Yang Berwenang menerbitkan tanda terima kepada pemohon, setelah dokumen  dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Berkas dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan oleh Notaris.

Paragraf 3
Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi

Pasal 15
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada SISMINBHKOP.
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Administrator SISMINBHKOP memeriksa format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Apabila format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Yang Berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik.
Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui SISMINBHKOP.

Pasal 16
Menteri menerbitkan Keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar oleh Pejabat yang berwenang.
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
Notaris dapat langsung melakukan pencetakan Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SISMINBHKOP”.

Pasal 17
Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dihimpun oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik.
Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan  koperasi.

Bagian Kelima
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.

Pasal 19
Materi Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari Menteri.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri.
Permohonan pengesahan dan pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diajukan oleh Pemohon kepada Menteri secara elektronik menggunakan SISMINBHKOP.

Paragraf 2
Perubahan Bidang Usaha

Pasal 20
Koperasi yang akan melakukan perubahan bidang usaha harus mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
Perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan dan/atau pengurangan bidang usaha.
Perubahan pola pelayanan usaha Simpan Pinjam dari pola konvensional menjadi usaha Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah termasuk perubahan bidang usaha.

Paragraf 3
Penggabungan

Pasal 21
Penggabungan koperasi hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
Koperasi melakukan Penggabungan setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota dari masing-masing koperasinya.
Koperasi yang menerima Penggabungan wajib melakukan Perubahan Anggaran Dasar.
Koperasi yang bergabung, dihapus dari Daftar Umum Koperasi.
Pengurus Koperasi yang menerima Penggabungan menyampaikan permohonan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi kepada Menteri.

Paragraf 4
Pembagian

Pasal 22
Pembagian koperasi dilakukan untuk meningkatkan status hukum, kelembagaan dan usaha koperasi.
Pendirian koperasi hasil Pembagian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permintaan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar koperasi yang melakukan Pembagian diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi baru hasil Pembagian.
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan dalam waktu yang bersamaan.
Pelaksanaan pemisahan aset, hutang dan anggota koperasi dilakukan oleh tim kerja yang dibentuk Koperasi yang melakukan Pembagian.

Paragraf 5
Perubahan Anggaran Dasar Yang Dilaporkan

Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, Penggabungan, Peleburan, dan Pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi sesuai ketentuan dalam anggaran dasar koperasi;
Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan kepada Menteri  paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan Anggaran Dasar dilakukan;
Pengurus koperasi wajib mengumumkan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut dalam media massa paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan;
pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari;
apabila pengurus koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, maka Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan koperasi;
akibat yang timbul karena tidak dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e menjadi tanggung jawab pengurus koperasi;
Pejabat Yang Berwenang, menyimpan laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut dalam bundel arsip yang disediakan untuk keperluan tersebut; dan
apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada Pejabat Yang Berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang dianggap sah adalah yang ada di Pejabat Yang Berwenang.
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perubahan susunan pengurus dan/atau pengawas koperasi.

Paragraf 6
Verifikasi Dokumen Permohonan

Pasal 24
Permohonan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha dilengkapi dokumen:
akta perubahan anggaran dasar sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
Berita Acara Rapat Anggota, atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui Notaris;
fotokopi akta dan keputusan pengesahan Akta Pendirian dan akta Perubahan Anggaran Dasar sebelumnya;
daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
buku daftar anggota;
susunan Pengurus dan Pengawas;
fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU); dan
fotokopi surat ijin usaha.
Permohonan pengesahan akta perubahan anggaran dasar koperasi yang melakukan penggabungan dilengkapi dokumen:
Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan sebanyak 2 (dua) rangkap yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
fotokopi akta dan keputusanpengesahan Akta Pendirian Koperasi yang menerima Penggabungan;
fotokopi akta dan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi yang akan bergabung;
berita acara rapat anggota Penggabungan koperasi;
Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menerima Penggabungan;
Berita Acara Rapat Anggota Koperasi yang akan bergabung sekaligus Pembubaran koperasi;
daftar hadir rapat anggota koperasi hasil Penggabungan;
daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menerima Penggabungan;
daftar hadir rapat anggota koperasi yang akan bergabung sekaligus Pembubaran koperasi;
buku daftar anggota koperasi hasil Penggabungan;
buku daftar anggota koperasi yang menerima Penggabungan;
buku daftar anggota koperasi yang akan bergabung;
susunan Pengurus dan Pengawas koperasi hasil Penggabungan;
fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas koperasi hasil Penggabungan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) koperasi hasil Penggabungan;dan
neraca awal koperasi hasil Penggabungan.
Permohonan pengesahan akta Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi dilengkapi dokumen:
Akta Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi sebanyak 2 (dua) rangkap  yang dibuat secara otentik oleh Notaris;
Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi;
daftar hadir rapat anggota Perubahan Anggaran Dasar Pembagian Koperasi;
neraca koperasi yang melakukan pembagian;
akta dan keputusan pendirian koperasi yang melakukan Pembagian;
buku daftar anggota koperasi yang melakukan Pembagian; dan
nomor pokok wajib pajak koperasi yang melakukan pembagian termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah/unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi melengkapi dokumen tambahan yang meliputi:
daftar susunan Dewan Pengawas Syariah; dan
fotokopi surat rekomendasi atau Sertifikat Pendidikan/Pelatihan Dewan Pengawas Syariah  dari DSN-MUI.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disampaikan oleh pemohon untuk diperiksa dan diteliti oleh Pejabat Yang Berwenang.
Dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3)dan ayat (4) disimpan oleh Notaris.

Paragraf 7
Tatacara Pengesahan dan Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 25
Permohonan Pengesahan dan pelaporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan dengan cara mengisi Format Isian Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Permohonan Pengesahan dan pelaporan Perubahan Anggaran Dasar koperasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
a. Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
b. daftar hadir rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
c. fotokopi KTP para Pengurus dan Pengawas;
d. akta Perubahan Anggaran Dasar yang ditanda tangani notaris bermaterai dan/atau Pernyataan Keputusan Rapat;
e. fotokopi Akta dan Keputusan Pendirian dan/atau Akta dan KeputusanPerubahan Anggaran Dasar terakhir;
f. fotokopi halaman pertama dan terakhir Buku Daftar Anggota; dan
g. neraca Tahun Buku Terakhir.
Administrator SISMINBHKOP memeriksa format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Apabila format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, administrator memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik.
Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui SISMINBHKOP.

Pasal 26
Keputusan Menteri dan jawaban laporan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengisian format isian Akta Perubahan Anggaran Dasar dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah lengkap dan benar oleh administrator SISMINBHKOP.
Keputusan Menteri dan jawaban laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan dan jawaban laporan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri dan jawaban laporan ini dicetak dari SISMINBHKOP”.

Pasal 27
Keputusan Menteri dan jawaban laporan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dihimpun oleh Pejabat Yang Berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik.
Keputusan pengesahan dan jawaban laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan dan dikirim kepada Dinas yang bersangkutan sesuai wilayah keanggotaan koperasi.

Pasal 28
Keputusan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak mengubah nomor dan tanggal badan hukum Koperasi yang telah dikeluarkan.
Nomor keputusan pengesahan dan pelaporan perubahan anggaran dasar koperasi harus mencantumkan kode “PAD”.

Bagian Keenam
Penggabungan, Peleburan, Pembagian Koperasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 29
Untuk kepentingan pelayanan anggota dan pengembangan usaha, efisiensi dan daya saing, koperasi dapat melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pembagian.
Koperasi yang melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pembagian harus melaksanakan tanggung jawab terhadap kewajiban-kewajibannya.
Penggabungan, Peleburan dan Pembagian Koperasi dilakukan dengan menentukan jenis koperasi sesuai kepentingan ekonomi anggota dan berdasarkan keputusan Rapat Anggota masing-masing Koperasi. 

Paragraf 2
Penggabungan

Pasal 30
Penggabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dilakukan tanpa mengadakan Pembubaran Koperasi terlebih dahulu.
Penggabungan dilakukan oleh Koperasi sejenis dengan menggunakan badan hukum dan nama Koperasi yang menerima Penggabungan.
Penggabungan, Peleburan, dan Pembagian Koperasi dilakukan dengan menentukan jenis koperasi sesuai kepentingan ekonomi anggota.

Pasal 31
Segala hak dan kewajiban sebagai akibat dari Penggabungan koperasi menjadi tanggung jawab Koperasi yang menerima Penggabungan.
Tanggung jawab Koperasi yang menerima penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
Perubahan Anggaran Dasar;
konsolidasi organisasi; dan
konsolidasi laporan keuangan.

Paragraf 3
Peleburan

Pasal 32
Peleburan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dilakukan dengan mengadakan Pembubaran Koperasi terlebih dahulu.
Peleburan dilakukan oleh Koperasi dengan mendirikan badan hukum baru dan nama Koperasi baru, serta menetapkan jenis Koperasi.
Pendirian badan hukum Koperasi hasil Peleburan dan nama koperasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Segala hak dan kewajiban sebagai akibat dari Peleburan koperasi menjadi tanggung jawab Koperasi baru hasil Peleburan.
Tanggung jawab Koperasi baru hasil Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi;
konsolidasi organisasi;dan
konsolidasi laporan keuangan.

Paragraf 4
Pembagian

Pasal 34
Koperasi dapat melakukan Pembagian, dengan mendirikan satu atau beberapa koperasi baru.
Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha dan akan melakukan spesialisasi usaha sesuai dengan jenis koperasi dapat memisahkan unit usaha yang dimilikinya menjadi Koperasi baru dengan badan hukum tersendiri.
Segala hak dan kewajiban dari akibat Pembagian Koperasi menjadi tanggung jawab masing-masing Koperasi setelah dilakukan pembagian hak dan kewajiban berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembagian Koperasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35
Syarat Pembagian Koperasi sebagai berikut:
koperasi yang akan melakukan pembagian telah berbadan hukum;
tidak sedang berperkara di pengadilan;
memiliki unit usaha yang dikelola secara terpisah dan laporan keuangan tersendiri yang akan dipisahkan dari koperasi yang akan melakukan Pembagian;
terdapat paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota koperasi primer dan 3 (tiga) badan hukum untuk koperasi sekunder yang bersedia menjadi anggota koperasi baru hasil Pembagian;
memiliki keinginan untuk melakukan Pembagian yang dinyatakan melalui Keputusan Rapat Anggota;
memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan yang telah diperiksa baik oleh internal atau eksternal;
mendapat persetujuan dari pemilik modal penyertaan koperasi;
bebas dari persoalan hutang piutang dalam suatu pernyataan dari para pihak;dan
pembiayaan proses Pembagian Koperasi ditanggung oleh  koperasi yang melaksanakan pembagian.

Pasal 36
Koperasi yang akan melakukan Pembagian wajib:
menyelenggarakan Rapat Anggota untuk menyepakati Pembagian koperasi;
merubah atau menyusun Anggaran Dasar;
menetapkan keanggotaan, pengurus dan pengawas;
melakukan pembagian aset dari koperasi yang dibagi kepada koperasi baru hasil pembagian;dan
membuat notulen/Berita Acara Rapat Anggota tentang pembagian koperasi yang dibuat secara otentik dengan Akta Notaris.
Bagi koperasi baru hasil Pembagian wajib:
menerima dan mengadministrasikan aset hasil pembagian dari Koperasi yang dibagi;
menetapkan dan mengadministrasikan keanggotaan koperasi;
memilih dan menetapkan Pengurus/Pengawas;
menetapkan neraca awal Koperasi;
menetapkan rencana kerja koperasi selama 3 (tiga) tahun;dan
memenuhi peraturan perundang-undangan tentang unit usaha simpan pinjam bagi kegiatan usaha simpan pinjam.
Bagi koperasi yang dibagi wajib melaksanakan :
perubahan Anggaran Dasar;
penyesuaian Rencana Kerja dan Rencana Anggaran pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK) baik jangka pendek maupun jangka panjang;dan
penataan administrasi keanggotaan koperasi.
Mengajukan permohonan pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi baru hasil Pembagian, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Yang Berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi hasil Pembagian sebagaimana ketentuan yang berlaku serta memeriksa:
isi Anggaran Dasar;
neraca Awal Koperasi hasil Pembagian harus mengungkapkan:
nama dan penjelasan tentang koperasi hasil pembagian;
tanggal efektif Pembagian koperasi;
kegiatan usaha yang telah diputuskan untuk dihentikan akibat Pembagian koperasi;dan
nilai Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagai akibat Pembagian koperasi.
Pejabat Yang Berwenang mengeluarkan keputusan pengesahan atau penolakan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang melakukan Pembagian dan Pendirian koperasi hasil Pembagian berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas berkas permohonan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang melakukan Pembagian dan Pendirian koperasi hasil Pembagian (koperasi baru) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterkaitan kelembagaan dan usaha koperasi yang dibagi dengan koperasi hasil Pembagian diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan teknis lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (8) harus diatur dalam Anggaran Dasar/anggaran rumah tangga Koperasi yang dibagi maupun koperasi hasil pembagian.

Bagian Ketujuh
Pembubaran Koperasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 37
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
keputusan Rapat Anggota; dan
keputusan Pemerintah

Paragraf 2
Pembubaran Koperasi Oleh Rapat Anggota

Pasal 38
Alasan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota antara lain karena jangka waktu telah berakhir.

Pasal 39
Undangan Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi, dikirim oleh Pengurus paling lama 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.

Pasal 40
Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran Koperasi dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah.
Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran koperasi wajib membentuk Tim Penyelesai, Tim Penyelesai melakukan pekerjaan penyelesaian dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditur.
Pembubaran Koperasi oleh rapat anggota dilaporkan kepada Menteri.
Koperasi yang telah bubar dihapus dan dicoret dari Buku Daftar Umum Koperasi.

Pasal 41
Koperasi yang jangka waktu berdiri telah berakhir, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, dapat melakukan perubahan jangka waktu berdirinya atau menyelenggarakan Rapat Anggota Pembubaran Koperasi.
Dalam hal koperasi melakukan perubahan jangka waktu berdirinya, koperasi yang bersangkutan  harusmenyelenggarakan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum  jangka waktu berakhirnya koperasi, dan melaporkan kepada Pejabat Yang Berwenang paling lambat 1 (satu) bulan, sejak tanggal keputusan Rapat Anggota.
Pejabat Yang Berwenang, melakukan pencatatan perpanjangan jangka waktu berdirinya koperasi dalam Buku Daftar Umum Koperasi.

Pasal 42
Koperasi yang jangka waktunya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan sesuai Anggaran Dasar koperasi, dinyatakan bubar dengan sendirinya dan harus melaporkan posisinya kepada Pejabat Yang Berwenang.
Pejabat Yang Berwenang menerbitkan keputusan pembubaran dan mengumumkannya dalam Berita Negara.

Paragraf 3
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah

Pasal 43
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan/atau tidak melaksanakan ketentuan  Anggaran Dasar Koperasi bersangkutan;
kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Koperasi dinyatakan pailit, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Koperasi tidak melakukan Rapat Anggota, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan/atau
Koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata, selama 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Pasal 44
Sebelum mengeluarkan keputusan Pembubaran Koperasi, Menteri menyampaikan secara tertulis dengan surat tercatat tentang rencana Pembubaran Koperasi kepada Pengurus.
Dalam hal Pengurus Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana Pembubaran Koperasi kepada anggota Koperasi yang masih ada.
Dalam hal anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan rencana Pembubaran Koperasi dengan menempelkan surat pemberitahuan rencana Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman yang terletak pada kantor Kecamatan dan/atau Kelurahan/Desa tempat kedudukan Koperasi.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan menggunakan media cetak maupun media elektronik atau media lainnya.

Pasal 45
Pengurus atau Anggota dapat mengajukan surat keberatan terhadap rencana pembubaran disertai dengan alasan, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana Pembubaran.
Dalam hal tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan oleh Pengurus dan Anggota Koperasi, Menteri menerbitkan Keputusan Pembubaran Koperasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana Pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.

Pasal 46
Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri, menggunakan surat tercatat, yang menguraikan secara jelas alasan yang menjadi dasar keberatan.
Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam Rapat Anggota tahunan paling sedikit 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
SPT PPH Badan atas nama Koperasi 2 (dua) tahun buku terakhir.
Menteri wajib memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan secara tertulis dan tercatat.
Dalam hal Menteri menolak keberatan yang diajukan oleh Pengurus atau Anggota sebagaimana seperti dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Menteri menerbitkan Keputusan Pembubaran Koperasi berikut alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal keputusan untuk menolak keberatan ditetapkan.
Keputusan Menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir.

Pasal 47
Dalam hal Menteri tidak mengeluarkan Keputusan, selama Pembubaran Koperasi berlangsung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4), maka rencana Pembubaran Koperasi dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 48
Menteri menyampaikan Keputusan Pembubaran Koperasi secara tertulis memakai “surat tercatat” kepada Pengurus atau anggota Koperasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi
Dalam hal Pengurus atau Anggota Koperasi tidak diketahui alamatnya, Menteri mengumumkan Pembubaran Koperasi dengan menempelkan Keputusan Pembubaran Koperasi pada papan pengumuman di tempat kedudukan Koperasi, pengumuman di media cetak, maupun media elektronik atau media lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Paragraf 4
Penyelesaian

Pasal 49
Untuk melaksanakan penyelesaian pembubaran Koperasi, harus dibentuk Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi.
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari:
Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi berdasar keputusan Rapat Anggota;
Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi berdasar berakhirnya jangka waktu berdirinya Koperasi;
Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi berdasar Keputusan Menteri;
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditunjuk berdasarkan kuasa Rapat Anggota.
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penunjukan anggota Tim Penyelesai oleh Menteri untuk melakukan penyelesaian Pembubaran Koperasi dilakukan sekaligus dalam Keputusan Pembubaran Koperasi.
Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam penyelesaian".

Pasal 50
Tim Penyelesai mempunyai tugas:
melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan dan kewajiban Koperasi;
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
menyelesaikan hak dan kewajiban Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada Menteri; dan
mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tim Penyelesai mempunyai wewenang:
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
memanggil Pengawas, Pengurus, dan anggota terutama yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
menginventarisasi kondisi harta kekayaan koperasi;
menjual aset-aset Koperasi;
menetapkan dan melaksanakan pembayaran kewajiban koperasi yang didahulukan, berdasarkan ketetentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk dibagikan kepada anggota.

Pasal 51
Dalam pelaksanaan tugas Tim Penyelesai wajib bertindak secara jujur dan teliti sesuai dengan keahliannya, serta mendahulukan kepentingan penyelesaian pembubaran Koperasi.
Tim Penyelesai wajib menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Pembubaran Koperasi, tetapi tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.
Dalam hal Tim Penyelesai tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mengganti Tim Penyelesai.

Pasal 52
Tim Penyelesai membuat Berita Acara mengenai pelaksanaan seluruh tugasnya.
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas penyelesaian Pembubaran Koperasi.
Penyampaian Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Pembubaran Koperasi selesai dan tanggung jawab pelaksanaan penyelesaian Pembubaran Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri.

Pasal 53
Seluruh biaya dan/atau pengeluaran yang wajar diperlukan oleh Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi untuk melaksanakan tugasnya membubarkan Koperasi yang diputuskan oleh Pemerintah, menjadi beban anggaran Kementerian yang membidangi Koperasi.
Dalam hal terdapat sisa hasil penyelesaian Pembubaran Koperasi, Menteri dapat menetapkan upah Tim Penyelesai, yang dibebankan pada Koperasi, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari besarnya upah Tim Penyelesai.
Besarnya upah Tim Penyelesai yang dibebankan pada Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi bernilai 5% (lima perseratus) dari jumlah keseluruhan sisa hasil penyelesaian.
Menteri menetapkan besarnya upah Tim Penyelesai berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan penyelesaian Pembubaran, kebutuhan yang ada serta kondisi Koperasi yang dibubarkan.

Pasal 54
Atas nama Menteri, Tim Penyelesai memberitahukan tentang Pembubaran Koperasi secara tertulis memakai surat tercatat kepada kreditur Koperasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Keputusan Pembubaran Koperasi.
Dalam hal alamat Kreditur Koperasi tidak diketahui, Pembubaran Koperasi diumumkan secara luas diantaranya dengan cara menempelkan Keputusan Pembubaran Koperasi pada berbagai papan pengumuman, media cetak, media elektronik, atau menggunakan media lain dengan memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengumuman Pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama proses penyelesaian Pembubaran berlangsung.
Surat pemberitahuan atau pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat nama dan alamat Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi.

Pasal 55
Kreditur yang menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dengan menunjukkan bukti yang sah.
Kreditur yang mengetahui Pembubaran Koperasi melalui papan pengumuman, media cetak, media elektronik, atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dapat mengajukan tagihan kepada Tim Penyelesai selama penyelesaian Pembubaran masih berlangsung.

Paragraf 6
Pendelegasian Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi

Pasal 56
Menteri mendelegasikan pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian, dan Pembubaran Koperasi kepada Deputi Bidang Kelembagaan.



Paragraf 7
Pengumuman Dalam Berita Negara Dan
Tambahan Berita Negara

Pasal 57
Menteri mengumumkan pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi, dalam Berita Negara.
Koperasi dapat mengumumkan Anggaran Dasar atau Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam Tambahan Berita Negara.

BAB III
ORGANISASI KOPERASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan Koperasi

Pasal 58
Anggota Koperasi Primer adalah setiap Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama dengan sesama anggota lain.
Anggota Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang sudah berbadan hukum koperasi dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama.
Setiap anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Wajib dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 59
Calon anggota adalah orang seorang atau badan hukum koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam yang telah menerima pelayanan dari koperasi, tetapi belum memenuhi semua persyaratan sebagai anggota koperasi yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Calon anggota memiliki hak bicara untuk menyampaikan pendapat atau saran, tetapi tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan serta tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus atau Pengawas.
Calon anggota memperoleh pelayanan yang sama dengan anggota dari koperasinya.

Pasal 60
Calon anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib menjadi anggota.
Koperasi yang memiliki calon anggota wajib melakukan upaya untuk mendorong menjadi anggota.

Pasal 61
Warga Negara Indonesia yang belum cakap melakukan tindakan hukum (dibawah umur) dan Warga Negara Asing yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi dan tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa.
Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus dan Pengawas.
Anggota Luar Biasa berhak atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Koperasi wajib menyelenggarakan pendidikan koperasi terhadap anggota luar biasa yang belum cakap hukum atau di bawah usia dewasa, antara lain untuk mendidik anggota luar biasa tersebut menjadi kader koperasi yang memahami koperasinya dan hidup ekonomis.
Ketentuan mengenai Anggota Luar Biasa dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Pasal 62
Anggota koperasi primer, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
mampu melakukan perbuatan hukum;
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi
telah melunasi Simpanan Pokok;
menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang  bersangkutan;dan
telah terdaftar dalam buku daftar anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar anggota.
Anggota Koperasi Sekunder, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
telah berbadan hukum;
mampu melakukan tindakan hukum;
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi sekunder;
telah melunasi simpanan pokok;
menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi sekunder yang bersangkutan;dan
telah terdaftar dalam buku daftar anggota dan telah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar anggota.
Daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f dapat dibuat dalam bentuk buku konvensional dan/atau dalam bentuk elektronik terverifikasi.
Dalam rangka pengembangan keanggotaan koperasi, Kementeriandibidang perkoperasian menyelenggarakan sistem informasi keanggotaan koperasi secara nasional, dalam bentuk konvensional maupun elektronik.

Pasal 63
Keanggotaan koperasi berakhir bilamana Anggota yang bersangkutan:
minta berhenti atas permintaan sendiri;
diberhentikan oleh Pengurus;
meninggal dunia; dan/atau
koperasi bubar.
Dalam hal Anggota berhenti atas permintaaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka:
Anggota tersebut wajib mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Pengurus Koperasi; dan
Pengurus mengabulkan pengunduran diri tersebut setelah hak dan kewajiban diselesaikan.
Anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
mencemarkan nama baik Koperasi; dan/atau
merugikan koperasi.
Apabila Anggota Koperasi meninggal dunia, maka secara otomatis keanggotaannya berakhir.
Hak dan kewajiban Anggota Koperasi yang meninggal dunia dapat beralih kepada ahli warisnya yang sah apabila ahli waris diterima menjadi anggota yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Apabila Koperasi bubar maka keanggotaan koperasi tersebut berakhir.
Pengaturan tentang tata cara pemberhentian anggota harus ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Pasal 64
Pengurus koperasi dapat memberhentikan Anggota untuk sementara waktu dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara dan Pengurus harus mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Anggota.
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan atau pembelaaan dalam Rapat Anggota berikutnya.
Dalam hal Rapat Anggota menerima keberatan atau pembelaaan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicabut dan keanggotaan bagi anggota yang bersangkutan dipulihkan kembali.
Dalam hal Rapat Anggota menolak keberatan atau pembelaaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rapat Anggota mengukuhkan keputusan Pengurus tersebut.

Bagian Kedua
Bentuk dan Jenis Koperasi

Pasal 65
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.
Koperasi  Primerberanggotakan orang seorang, dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang pendiri;
Pembentukan Koperasi Primer berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dan kebutuhan pelayanan anggota.
Koperasi Sekunder beranggotakan koperasi-koperasi yang telah berbadan hukum, dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.
Koperasi Sekunder didirikan berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dan kesamaan kebutuhan jasa pelayanan koperasi anggotanya.
Pembentukan Koperasi Sekunder bertujuan untuk pengembangan dan efisiensi usaha.

Pasal 66
Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam Anggaran Dasar.
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan kepentingan ekonomi anggota.

Pasal 67
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri dari:
Koperasi Konsumen;
Koperasi Produsen;
Koperasi Jasa;
Koperasi Pemasaran; dan
Koperasi Simpan Pinjam.

Pasal 68
Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
Koperasi Pemasaran menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan produk yang dihasilkan Anggota dan non-Anggota.
Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

Pasal 69
Setiap anggota koperasi harus berpartisipasi aktif memanfaatkan pelayanan yang diberikan oleh koperasi.
Untuk meningkatkan efisiensi  dan daya saing, koperasi dapat melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan koperasi lainnya yang sejenis.

Pasal 70
Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa dapat melakukan kegiatan usaha lain, sesuai kebutuhan Anggota.
Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
Penyebutan jenis Koperasi yang menyelenggarakan beberapa kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota yang terbesar.
Khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan profesional seperti pegawai negeri, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), karyawan, kelompok profesi, pekerja dan sebagainya, bukan merupakan jenis koperasi, namun dapat dilembagakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71
Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan konsumsi.
Dalam pelayanan penyediaan barang kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Koperasi Konsumen melakukan pembelian dan pengadaan bersama.
Koperasi Konsumen melakukan penjualandan dapat berfungsi sebagai distributor, agen, pengecer, dan lainnya sesuai persyaratan yang berlaku.
Aktivitas usaha Koperasi Konsumen diutamakan untuk melayani anggota.

Pasal 72
Koperasi Produsen melaksanakan aktivitas usaha meliputi:
menyelenggarakan pelayanan penyediaan sarana dan prasarana produksi kepada Anggota;
mengolah dan memproses produk barang dan jasa; dan
memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh Anggota.
Koperasi Produsen dapat menyelenggarakan pelayanan jasa pengolahan berupa penyediaan sarana pengolahan untuk melayani kebutuhan anggota.
Koperasi Produsen dapat dikembangkan dan berfungsi sebagai pemegang merek produk dan lainnya yang terkait dengan aktivitas produksi.
Kontribusi volume usaha Koperasi Produsen diprioritaskan bagi pelayanan kepada Anggota.
Pasal 73
Koperasi Produsen dikembangkan untuk mengolah produk primer dan sekunder.
Koperasi Produsen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan sesuai dengan kebutuhan anggota.

Pasal 74
Koperasi Jasa dapat melaksanakan aktivitas usaha meliputi:
kegiatan pelayanan jasa keuangan;dan
kegiatan pelayanan Jasa non Keuangan.
Koperasi yang menyelenggarakan Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan kegiatan usaha, antara lain:
perbankan;
perasuransian;
pembiayaan, sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, modal ventura, pegadaian, teknologi finansial (fintech); dan
lembaga keuangan mikro.
Koperasi yang melaksanakan usaha lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 75
Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.

Bagian Ketiga
Perangkat Organisasi Koperasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 76 
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari:
Rapat Anggota;
Pengurus; dan
Pengawas.

Paragraf 2
Rapat Anggota

Pasal 77
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusandi koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi.
Anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
Rapat Anggota Koperasi Primer dihadiri anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan setiap anggota mempunyai satu hak suara serta kehadirannya tidak dapat diwakilkan.
Dalam Rapat Anggota Koperasi Sekunder,hak suara ditetapkan secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggota Koperasi Primer yang menjadi anggotanya dan tercatat dalam daftar anggota serta diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok, sistem tertulis dan sistem elektronik yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/peraturan khusus koperasi.

Pasal 78
Rapat Anggota berwenang:
menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;
menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;
memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
memutuskan Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran koperasi;dan
menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 79
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari  Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa.
Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat membahas dan memutuskan antara lain:
program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya;
pengembangan usaha;
penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
membentuk dan bergabung dengan Koperasi Sekunder;
menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
keputusan untuk melakukan investasi;
membahas perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran koperasi sertahal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi dapat dibahas dalam Rapat Anggota.

Pasal 80

Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun, dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Rapat Anggota membahas penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya.
Pembahasan pertanggungjawaban Pengurus meliputi antara lain:
laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun buku lampau meliputi 3 (tiga) aspek yaitu: aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan, serta kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada Anggota;
materi laporan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program;dan
masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh Pengurus atau para Anggota koperasi.
Pembahasan pertanggungjawaban Pengawas meliputi antara lain:
laporan hasil pengawasan selama 1 (satu) tahun buku lampau, yang didalamnya sekurang-kurangnya meliputi 3 aspek yaitu: aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan;
materi laporan pertanggungjawaban Pengawas sekurang-kurangnya memuat hasil pengawasan berkala, hasil pengawasan tahunan, serta rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya koperasi;dan
masalah-masalah lain terkait pengawasan jalannya pengelolaan koperasi yang diajukan oleh Pengawas atau para Anggota koperasi.
Penyelenggaraan Rapat Anggota Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas diatur sebagai berikut:
Rapat Anggota diadakan 1 (satu) kali dalamsetahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tutup buku;
penyelenggara Rapat Anggota wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Anggota, yang memuat informasi tentang waktu, tempat dan agenda yang akan dibahas dalam Rapat Anggota. Pemberitahuan tersebut wajib dilampiri bahan-bahan Rapat Anggota yang akan dijadikan agenda pembahasan;
penundaan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota  oleh koperasi harus diberitahukan pada anggota dan pejabat yang berwenang;dan
dalam hal Rapat Anggota menolak dan tidak menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus, sebagian atau seluruhnya, maka Rapat Anggota membentuk tim untuk melakukan verifikasi.
Rapat Anggota pendirian atau pembentukan koperasi oleh para pendiri atau anggota pendiri, menetapkan Anggaran Dasar  Koperasi, Neraca Awal, Rencana Kerja selama 2 (dua) tahun dan menetapkan kuasa pendiri untuk mengurus pengajuan permohonan pengesahan pendirian koperasi pada PejabatYang Berwenang.

Pasal 81
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia  oleh  anggota karena berbagai alasan yang  sangat penting dan mendesak.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota koperasi.
Permintaan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan Pejabat Yang Berwenang.
Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengurus menerima permintaan Rapat Anggota Luar Biasa ternyata Pengurus tidak melaksanakan rapat tanpa alasan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), maka Anggota dan Pengurus yang meminta rapat dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa atas biaya koperasi.

Pasal 82
Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Rapat Anggota Koperasi Primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam buku daftar Anggota dan menandatangani daftar hadir.
Rapat Anggota Koperasi Sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya.
Penyelenggara Rapat Anggota adalah Pengurus atau panitia penyelenggara Rapat Anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota Koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota yang bukan berasal dari unsur Pengurus dan Pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.

Pasal 83
Rapat Anggota Koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Rapat Anggota Koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 84
Pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota koperasi diatur sebagai berikut:
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;dan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak (voting) apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah.
Hak suara dalam Rapat Anggota koperasi diatur sebagai berikut:
pada Koperasi Primer setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara;
pada Koperasi Sekunder diatur secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggota koperasi pada Koperasi Primer yang bersangkutan.
anggota Koperasi Sekunder yang menghadiri Rapat Anggota  dan memiliki hak suara adalah koperasi yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan;
keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh panitia dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota yang ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat dan salah satu wakil anggota yang hadir;
keputusan hasil Rapat Anggota yang bersifat strategis dan mengikat anggota dapat dibuat dengan akta otentik oleh notaris;
Pengurus mengumumkan hasil keputusan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada anggota;dan
Pengurus wajib untuk melaksanakan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 85
Hasil keputusan Rapat Anggota dilaporkan kepada Pejabat Yang Berwenang, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dan secara teknis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Paragraf 3
Pengurus

Pasal 86
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya dengan dilengkapi dokumen:
berita acara rapat perubahan pengurus;
fotokopi akta dan keputusan pendirian dan /atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;
daftar hadir rapat Anggota Perubahan Pengurus;
buku daftar anggota koperasi;
foto copy KTP pengurus; dan
berita acara serah terima jabatan.
Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun dalam satu periode, selanjutnya dapat dipilih kembali.
Jumlah Pengurus Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 87
Pengurus bertugas:
mengelola Koperasi dan usahanya;
mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi termasuk penyelenggaraan pendidikan anggota;
menyelenggarakan Rapat Anggota;
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;dan
memelihara buku daftar anggota dan Pengurus.
Pengurus berwenang:
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;dan
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. 

Pasal 88
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

Pasal 89
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 87.

Pasal 90
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Peryaratan dan tata cara pengangkatan Pengelola di atur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 91
Pengurus secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
Selain penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. 

Pasal 92
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang paling sedikit:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; dan
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 93
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis. 

Pasal 94
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Paragraf 4
Pengawas

Pasal 95
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 


Pasal 96
Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;dan
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang:
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;dan
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 

Pasal 97
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

Pasal 98
Koperasi mengembangkan administrasi dan manajemen koperasi  yang terdiri atas:
administrasi organisasi, keuangan dan usaha Koperasi;
Pengembangan Sistem Manajemen Koperasi;
Standar Operasional Manajemen (SOM);dan
Standar Operasional Prosedur (SOP).
Akuntansi Koperasi;
Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Koperasi;dan
Penerapan Akuntabilitas oleh Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan manajemen koperasi diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.





BAB IV
USAHA KOPERASI

Pasal 99
Usaha Koperasi merupakan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Dalam menjalankan usaha, koperasi harus memiliki ijin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan macam kegiatan yang dilakukan.
Usaha Koperasi dapat bersifat tunggal usaha atau serba usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur bidang usaha yang bersangkutan.

      Pasal 100
Usaha koperasi merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi di berbagai bidang atau lapangan usaha untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Koperasi dapat melakukan kegiatan usaha di berbagai lapangan usaha pada semua sektor ekonomi.
Pelaksanaan usaha dilakukan sesuai dengan kebijakan dan program kerja yang telah disetujui rapat anggota;
Pengelolaan usaha koperasi, dilakukan sebagaimana pengelolaan suatu usaha yang profesional dan efisien, untuk menciptakan nilai tambah dan kemanfaatan bagi anggota dan koperasi.
Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kemampuan dana dan sumber daya setelah digunakan untuk pelayanan kepada anggota, maka koperasi dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha lain dan dilakukan dengan masyarakat bukan anggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi sehingga memperoleh efisiensi usaha, yang memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat.
Sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggota serta potensi ekonomi wilayah, koperasi diarahkan untuk memiliki usaha unggulan (core business).

Pasal 101
Khusus usaha koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi  pelayanannya wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi.
Koperasi dapat melakukan kerjasama usaha dengan koperasi lain dan badan usaha lain pada tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

Pasal 102
Koperasi dapat membentuk UUO.
UUO koperasi dibentuk apabila unit usaha tersebut akan lebih efisien dan layak dikelola secara otonom.
Hubungan dan tata kerja antara Pengurus koperasi dan manajer UUO dituangkan dalam suatu kontrak kerja yang meliputi tugas,hak,kewajiban,tanggungjawab masing-masing pihak, dan jangka waktu masa kontrak.
UUO dipimpin oleh seorang Pengelola UUO, dan dibantu oleh beberapa karyawan.
Pengangkatan dan pemberhentian pengelola UUO ditetapkan dengan surat keputusan pengurus koperasi.
Apabila status otonomi dari UUO dicabut maka wewenang dan tanggungjawab pengelolaan selanjutnya diambil alih oleh pengurus.
UUO mempunyai permodalan tersendiri yang terdiri dari modal kerja dan modal tetap, bersumber dari:
harta koperasi yang disisihkan dan diserahkan pengelolaannya kepada UUO, yang diputuskan oleh Rapat Anggota dan ditetapkan dengan surat keputusan pengurus koperasi;
penerimaan simpanan khusus dari anggota  koperasi;
cadangan yang berasal dari sisa hasil usaha koperasi yang bersumber dari penyisihan keuntungan bersih UUOyang besarnya diatur dalam anggaran dasar koperasi/ atau ditetapkan oleh rapat anggota;
modal pinjaman yang berasal dari bank, lembaga keuangan bukan bank dan/atau sumber-sumber lainnya yang diperuntukkan bagi unit usaha yang bersangkutan;
penerimaan dan pendapatan lain yang sah;dan
penyertaan modal dari pihak lain.
UUOmelaksanakan administrasikeuangan, dan wajib menyusun neraca, perhitungan laba/rugi secara tersendiri. Neraca dan perhitungan laba/rugi UUOpada akhir tahun buku yang bersangkutan menjadi bagian gabungan keseluruhan usaha koperasi dan merupakan neraca dan perhitungan laba/rugi koperasi sebagai badan hukum.
UUO mempunyai rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tersendiri sebagai bagian dari rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi secara keseluruhan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota tahunan.
Transaksi keuangan UUOsejauh mungkin dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pengelolaUUOyang bersangkutan dan sekaligus berfungsi sebagai tempat pengamanan/ penyimpanan uang bagi UUOtersebut dengan membuka rekening atas nama UUOdi bank tersebut. Pengambilan uang di bank harus ditandatangani oleh dua orang staf UUOyang bersangkutan yang ditetapkan untuk itu oleh pengelola UUOtersebut.
UUOmempunyai wewenang untuk mengadakan ikatan perjanjian dalam bidang usaha perdagangan, produksi, jasa dan lain-lain dengan pihak ketiga serta dalam rangka meningkatkan pelayanan ekonomi kepada anggota koperasi yang disetujui Pengurus Koperasi.
Penggunaan dan Pembagian SHU diatur sebagai berikut:
SHUUUOadalah pendapatan UUOsetelah dikurangi biaya-biaya unit dan biaya-biaya umum koperasi yang dibebankan kepada UUO;dan
SHUUUOpengelolaannya dilakukan oleh UUOmasing-masing.

Pasal 103
Koperasi dapat membentuk TPK.
Pembentukan, hubungan dan tata kerja, pengelolaan dan permodalan TPKdiatur sebagai berikut:
a. pembentukan:
TPK dibentuk mendasarkan pada pertimbangan kebutuhan ekonomi anggota dan kelayakan usaha;
TPK dibentuk oleh pengurus koperasi (TPK Organik) atau kelompok anggota (TPK Non Organik); dan
pembentukan TPK tersebut selanjutnya dikukuhkan oleh Pengurus koperasi dalam bentuk surat keputusan Pengurus Koperasi.
b. hubungan dan tata kerja:
TPK Organik merupakan bagian organik organisasi koperasi, dengan personilnya, pembiayaannya diatur sepenuhnya oleh koperasi;
TPK Non Organik bukan merupakan bagian organik dengan organisasi koperasi, dengan tingkat hubungan sebagai hubungan usaha, dengan sarana, personilnya, pembiayaan diatur sepenuhnya oleh TPK Non Organik; dan
karyawan TPK wajib mengadministrasikan semua kegiatan organisasi dan usaha TPK, dan melaporkan kegiatannya kepada Pengurus Koperasi/Pengelola secara periodik dan tahunan.
c. pengelolaan:
TPK dikelola oleh seorangkaryawan dan dapat dibantu oleh beberapa tenaga pelaksana;
karyawan dan tenaga pelaksana dipilih terutama berdasarkan sifat kejujuran, keuletan dan kompetensi di bidang pelayanan usaha kepada anggota dan masyarakat; dan
karyawan dan tenaga pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Koperasi atau manajer koperasi.
d. permodalan:
TPK dapat menghimpun modal dari kalangan anggota dari koperasi atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku; dan
dalam hal TPK memperoleh bantuan dan/atau donasi yang tidak mengikat dari pihak lain, harus melaporkan secara khusus kepada Pengurus Koperasi.

Pasal 104
Koperasi wajib mengurus dan memiliki perijinan usaha yang ditetapkan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan koperasi.
Koperasi yang menyelenggarakan usaha Simpan Pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Pejabat Yang Berwenang.
Koperasi yang menyelenggarakan usaha selain simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha sektor/bidang usaha, yang dikeluarkan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, melalui kantor layanan perijinan satu atap, dan/atau instansi teknis.

Pasal 105
SHUKoperasi merupakan pendapatan koperasi atau keuntungan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha koperasi setelah dikurangi dana cadangan, dana pendidikan dan bagian untuk anggota, dapat dibagikan untuk keperluan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya bagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota terhadap koperasinya (transaksi usaha) dan partisipasi modal anggota kepada koperasinya.

BAB V
MODAL KOPERASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 106
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
Simpanan Pokok;
Simpanan Wajib;
dana cadangan;dan
hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
anggota;
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;dan
sumber lain yang sah.

Pasal 107
Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 105, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari Modal Penyertaan.

Bagian Kedua
Modal Sendiri

Pasal 108
Modal sendiri adalah modal koperasi yang dihimpun dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan jenis simpanan lain yang ditetapkan koperasi, dana cadangan serta hibah.
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, pada saat menjadi anggota.
Simpanan Pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Nilai dan mekanisme pembayaran Simpanan Pokok, diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi, dalam waktu atau kesempatan tertentu yang nilai dan mekanisme pembayarannya, diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Nilai dan mekanisme penetapan danacadangan, diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan/atau keputusan Rapat Anggota.
Cadangan koperasi merupakan harta kekayaan badan hukum koperasi yang tidak dapat dibagikan kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi.
Hibah atau sumbangan, adalah sejumlah uang dan/atau barang modal, yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga internasional, perseorangan dan pihak-pihak lain, yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
Hibah atau sumbangan yang tidak mengikat diakui sebagai ekuitas sehingga dapat digunakan untuk menanggung berbagai resiko kerugian koperasi.
Modal yang berasal dari hibah atau sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

Pasal 109
Simpanan Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota.
Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
Simpanan Pokok merupakan syarat bagi seorang anggota untuk memanfaatkan pelayanan Koperasi.

Pasal 110
Besarnya nilai Simpanan Pokok Anggota ditetapkan pada Rapat Anggota Pendirian dan diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Besarnya nilai Simpanan Pokok pada saat pendirian Koperasi ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi anggota dan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.
Pasal 111
Koperasi dapat menerima hibah, baik dari dalam negeri maupun asing sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hibah yang diterima Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai komponen modal sendiri dan tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Hibah yang diberikan kepada Koperasi dapat berwujud barang dan uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Ketiga
Modal Pinjaman

Pasal 112
Modal pinjaman merupakan sejumlah uang yang dihimpun dari perseorangan anggota koperasi, lembaga keuangan Bank, lembaga keuangan Non Bank, koperasi, badan/atau lembaga yang menyediakan pinjaman kepada koperasi, yang diperoleh sesuai dengan perjanjian dan ketentuan pinjaman yang disepakati para pihak.
Pinjaman dari anggota merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi, bersumber dari anggota sebagai pinjaman, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan anggota pemberi pinjaman.
Pinjaman dari koperasi lain merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi, bersumber dari koperasi lain sebagai pinjaman, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan koperasi pemberi pinjaman.
Kredit dan/atau pembiayaan dari Bank merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi, bersumber dari Bank, sebagai pinjaman kredit, dan/atau pembiayaan dari Bank, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara Koperasi dengan Bank pemberi pinjaman.
Pinjaman dan/atau pembiayaan dari lembaga keuangan non Bankmeliputi perusahaan modal ventura, lembaga leasing, lembaga factoring atau anjak piutangmerupakan sejumlah uang yang diterima koperasi, bersumber dari lembaga keuangan non Bank, sebagai pinjaman, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan lembaga keuangan non Bank pemberi pinjaman/pembiayaan.
Penerbitan SUK merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi dari penerbitan sertifikat SUK, yang dibeli pemodal/investor untuk membiayai usaha-usaha koperasi, sebagai pinjaman dari lembaga reksa dana, manajemen investasi, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan perusahaan pemilik modal/investor.
Penerbitan obligasi koperasi merupakan sejumlah uang yang diterima koperasi dari penerbitan obligasi koperasi, yang dibeli pemodal/investor perseorangan dan/atau lembaga, untuk membiayai usaha-usaha koperasi, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang disepakati antara koperasi dengan perusahaan pemilik modal/investor.
Koperasi dapat menetapkan jenis simpanan-simpanan lain,diluarSimpananPokok dan Simpanan Wajib, dengan nilai dan mekanisme pembayaran simpanan-simpanan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau peraturan internal koperasi.

Pasal 113
SUK dimanfaatkan untuk membiayai suatu usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi atau bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan.
SUKdapat ditawarkan pada Anggota dan non-Anggota.
Penawaran SUKdisampaikan dalam bentuk prospektus.
Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sekurang-kurangnya memuat:
tujuan Penerbitan SUK;
rencana penggunaan dana hasil penerbitan SUK;
total Nilai SUKyang diterbitkan;
nilai Nominal per unit SUK;
perkiraan pendapatan per unit SUK;
penyerahan unit SUKsesuai perjanjian;dan
aset tetap yang dijadikan objek Hak Atas Tanggungan terhadap penerbitan SUK.
SUK diterbitkan, sekurang-kurangnya menjelaskan:
besarnya suku bunga dan Kupon;
jangka  waktu;
pengikatan perjanjian utang piutang;dan
pemindahtanganan atau jual beli.

Pasal 114
SUKdilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Koperasi dengan Investor.

Pasal 115
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sekurang-kurangnya memuat:
nama koperasi dan Investor;
besarnya SUK;
jangka waktu ;
usaha yang akan dibiayai SUK;
pengelolaan dan pengawasan;
hak dan kewajiban koperasi dan investor;
jasa/bunga surat utang koperasi;
tata cara pengalihan SUKyang dimiliki investor dalam koperasi;dan
penyelesaian perselisihan.

Pasal 116
Koperasi yang akan menerbitkan SUKsekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
telah memiliki badan hukum dan perijinan usaha;
telah melaksanakan Rapat Anggota paling sedikit 2 (dua) kali berturut-turut;
telah diaudit akuntan publik, dengan opini wajar tanpa pengecualian;
mendapat persetujuan Rapat Anggota; dan
Memiliki aset berupa aktiva tetap yang cukup yang dapat dijadikan jaminan terhadap SUKyang diterbitkan.

Pasal 117
Penerbitan SUKdilakukan atas dasar:
adanya kelayakan usaha yang akan dibiayai;
usaha yang dibiayai aman dan menguntungkan;
adanya kemampuan koperasi untuk mengembalikan utang pokok dan pembayaran bunga/kupon;
pengelolaan risiko secara jelas dan transparan;
memiliki insentif menarik bagi calon kreditur;dan
jaminan berupa kelayakan usaha, termasuk kemungkinan mengagunkan aset koperasi.
Penerbitan SUKdiputuskan dalam Rapat Anggota.

Pasal 118
Kewajiban investor meliputi:
a. menyetor SUKsesuai harga jual yang disepakati; dan
b. melaporkan pengalihan SUKkepada Koperasi.
Hak investor meliputi:
a. memperoleh bagian keuntungan berupa jasa bunga yang disepakati;
b. memperoleh pengembalian SUKpada saat akhir jangka waktu; dan
c. pada saat likuidasi memperoleh prioritas pengembalian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 119
Kewajiban Koperasi meliputi:
menggunakan SUKsesuai dengan rencana usaha yang akan dibiayai dari SUK;
mengelola dan menatausahakan secara akuntabel, transparan, dan tanggung jawab;
mengembalikan SUKkepada investor pada saat akhir jangka waktu; dan
mengutamakan pengembalian pada saat likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak Koperasi meliputi:
a. mengelola SUK;
b. menawarkan perpanjangan jangka waktu SUK; dan
c. membeli kembali SUK.

Pasal 120
Investor pemegang SUKdapat mengalihkan SUK yang dimilikinya kepada pihak lain.
SUKyang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada:
a. Koperasi penerbit SUK; dan
b. Investor lain sesama pemegang SUK.
Apabila SUKsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dialihkan, maka SUKdapat ditawarkan kepada pihak lain.

Pasal 121
Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta  pembinaan terhadap Koperasi yang menerbitkan SUK. 

Pasal 122
Pengurus Koperasi secara berkala menerbitkan laporan Modal sebagai bagian dari Laporan Keuangan Koperasi.
Pelaporan Modal Koperasi oleh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup posisi modal sendiri atau modal ekuitas Koperasi dan modal pinjaman.

Pasal 123
Untuk keperluan pembiayaan Investasi dalam rangka pengembangan usaha dan restrukturisasi hutang, Koperasi dapat menerbitkan Obligasi Koperasi.
Obligasi Koperasi diterbitkan dengan jaminan (secured bond) aset Koperasi.

Pasal 124
Obligasi Koperasi dapat  diterbitkan dengan ketentuan:
a. mekanisme internal Koperasi untuk obligasi Koperasi yang ditawarkan kepada Anggota; dan/atau
b. pasar modal untuk obligasi Koperasi yang ditawarkan kepada non-Anggota.
Obligasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,  ditawarkan kepada pemodal:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya; dan
d. Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3) Obligasi Koperasi, sekurang-kurangnya mencantumkan:
a. nilai nominal dengan satuan rupiah, suku bunga dan kupon obligasi;
b. tanggal/tahun penerbitan; dan
c. jangka waktu jatuh tempo.

Pasal 125
Obligasi Koperasi dikelola oleh Pengurus dan pengadministrasiannya dilakukan secara terpusat.

Pasal 126
Pengurus wajib menyusun perencanaan penerbitan Obligasi Koperasi secara lengkap dan benar yang dituangkan dalam Prospektus.
Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. tujuan penerbitan Obligasi Koperasi;
b. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Koperasi;
c. total nilai Obligasi Koperasi yang diterbitkan;
d. nilai nominal per lembar Obligasi Koperasi;
e. perkiraan pendapatan per lembar Obligasi Koperasi;
f. penyerahan fisik Obligasi Koperasi;
g. perusahaan sekuritas yang menjadi broker;
h. bank kustodian yang ditunjuk;
i. perusahaan penjamin yang ditunjuk;dan
j. perusahaan pemeringkat efek.

Pasal 127
Kewajiban investor meliputi:
a. menyetor dana obligasi sesuai harga jual yang disepakati;dan
b. melaporkan pengalihan obligasi kepada Koperasi.
Hak investor meliputi :
a. memperoleh bagian keuntungan berupa jasa bunga yang disepakati;
b. memperoleh pengembalian dana Obligasi pada saat akhir jangka waktu;dan
c. pada saat likuidasi memperoleh prioritas pengembalian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 128
Kewajiban Koperasi meliputi :
a. menggunakan dana Obligasi sesuai dengan rencana usaha yang akan dibiayai dari dana Obligasi;
b. mengelola dan menatausahakan secara akuntabel, transparan, dan tanggung jawab;
c. mengembalikan dana Obligasi  kepada investor pada saat akhir jangka waktu;
d. mengutamakan pengembalian pada saat likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
e. membayar jasa bunga Obligasi koperasi.
Hak Koperasi meliputi:
a. mengelola dana Obligasi;
b. menawarkan perpanjangan jangka waktu dana Obligasi;dan
c. membeli Obligasi sebelum jatuh tempo.

Pasal 129
Investor pemegang Obligasi Koperasi dapat mengalihkan obligasi yang dimilikinya kepada pihak lain.
Obligasi yang akan dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada:
a. Koperasi penerbit Obligasi; dan
b. Investor lain sesama pemegang Obligasi Koperasi.
Apabila pengalihan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terlaksana maka obligasi tersebut dapat ditawarkan kepada pihak lain.

Pasal 130
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Koperasi yang menerbitkan Obligasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SUK dan Obligasi Koperasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Modal Penyertaan Koperasi

Pasal 131
Untuk memperkuat struktur permodalan, Koperasi dapat memupuk modal yang berasal dari Modal Penyertaan.
Modal Penyertaan pada usaha tertentu yang diselenggarakan koperasi, ikut menanggung resiko atas kegagalan usaha atau memperoleh imbalan bagi hasil dari kegiatan yang dibiayai oleh modal penyertaan tersebut, Pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara pada rapat anggota dan kebijakan koperasi.
Pemilik Modal Penyertaan dapat ikut terlibat aktif dalam kegiatan manajamen dan pengelolaan usaha yang dibiayai dari modal penyertaan tersebut seuai dengan perjanjian.
Modal Penyertaan diakui sebagai pemupukan modal koperasi yang mengandung resiko.
Dalam hal  Modal Penyertaan yang diterima dalam bentuk selain uang tunai, maka Modal Penyertaan tersebut dinilai sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima dan apabila harga pasar tidak tersedia, dapat digunakan nilai taksiran.

Pasal 132
Modal Penyertaan dimanfaatkan untuk membiayai suatu usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi atau bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan.
Modal penyertaan dapat ditawarkan pada Anggota dan non-Anggota.
Penawaran modal penyertaan disampaikan dalam bentuk prospektus.
Prospektus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sekurang-kurangnya memuat:
a. tujuan Penerbitan Modal Penyertaan;
b. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Modal Penyertaan;
c. total Nilai Modal Penyertaan yang diterbitkan;
d. nilai Nominal per unit Modal Penyertaan;
e. perkiraan pendapatan per unit Modal Penyertaan;
f. penyerahan unit Modal Penyertaan sesuai perjanjian;dan
g. penyimpanan.

Pasal 133
Penyelenggaraan Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Koperasi dengan Pemodal.

Pasal 134
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sekurang-kurangnya memuat:
nama koperasi dan Pemodal;
besarnya Modal Penyertaan;
jangka waktu penempatan;
usaha yang akan dibiayai Modal Penyertaan;
pengelolaan dan pengawasan;
hak dan kewajiban koperasi dan pemodal;
pembagian keuntungan dan penanggungan risiko;
tata cara pengalihan Modal Penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi; dan
penyelesaian perselisihan.

Pasal 135
Untuk memupuk Modal Penyertaan, Koperasi sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. telah memiliki badan hukum dan perijinan usaha yang akan dibiayai oleh Modal Penyertaan;
b. telah melaksanakan Rapat Anggota 2 (dua) kali berturut-turut;
c. telah diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian; dan
d. mendapat persetujuan Rapat Anggota.

Pasal 136
Kewajiban pemodal meliputi:
a. menyetor Modal Penyertaan sesuai perjanjian; dan
b. menanggung risiko kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditempatkan dalam satuan unit Modal Penyertaan.
Hak Pemodal meliputi:
a. memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan;
b. memperoleh pengembalian Modal Penyertaan pada saat akhir perjanjian;dan
c. pada saat likuidasi memperoleh prioritas pengembalian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 137
Kewajiban Koperasi meliputi:
menggunakan dana Modal Penyertaan sesuai dengan rencana usaha yang akan dibiayai dari modal penyertaan;
mengelola dan menatausahakan secara akuntabel, transparan, dan tanggung jawab;
mengembalikan Modal Penyertaan dan membayar bagian keuntungan kepada pemodal pada saat akhir perjanjian;dan
mengutamakan pengembalian pada saat likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak Koperasi meliputi:
mengelola Modal Penyertaan dengan sistem pengelolaan langsung dengan investor, dan alihdaya;
memperoleh bagian keuntungan;dan
menawarkan perpanjangan jangka waktu penempatan modal penyertaan.

Pasal 138
Penempatan dan pengadministrasian Modal Penyertaan pada Koperasi dilaksanakan dalam satu pembukuan sebagai investasi yang menanggung resiko pada koperasi.
Penempatan dan pengadministrasian Modal Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibukukan secara khusus dan terpisah.

Pasal 139
Pemodal dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha Koperasi yang dibiayai Modal Penyertaan.
Keikutsertaan Pemodal dalam pengelolaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.

Pasal 140
Pengelolaan usaha Koperasi yang dibiayai Modal Penyertaan dilakukan oleh Pengurus atau Pengelola.

Pasal 141
Pengurus atau Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 menyusun rencana kerja dan anggaran bagi usaha yang dibiayai Modal Penyertaan untuk mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengurus atau Pengelola dapat mengikutsertakan Pemodal.

Pasal 142
Dalam Rapat Anggota, Pengurus dapat mengundang Pemilik Modal Penyertaan untuk memberikan saran dan pendapat mengenai usaha yang dibiayai oleh Modal Penyertaan.
Pemodal tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota, dan tidak turut menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan.

Pasal 143
Pengurus atau Pengelola usaha yang dibiayai Modal Penyertaan wajib menyusun laporan tertulis mengenai pelaksanaan Modal Penyertaan sebagai bahan pembahasan dalam Rapat Anggota.
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Pemodal.
Atas permohonan tertulis dari Pemodal, Pengurus atau Pengelola memberi izin kepada Pemodal untuk memeriksa pembukuan usaha yang dibiayai Modal Penyertaan, risalah Rapat Anggota yang berkaitan dengan usaha yang dibiayai Modal Penyertaan dan daftar Pemodal.

Pasal 144
Menteri melakukan pengawasan dan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi yang menyelenggarakan usaha yang dibiayai Modal Penyertaan.

Pasal 145
Ketentuan lebih lanjut mengenai Modal Penyertaan Koperasi diatur dengan Peraturan Menteri.





BAB VI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBINAAN

Bagian Kesatu
Kebijakan

Pasal 146
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi sebagaimana diatur oleh Undang Undang tentang perkoperasian, Pemerintah, Pemerintah Provinsi/DI dan Kabupaten/Kota, menetapkan perundang-undangan dan kebijakan yang bertujuan:
memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
mengupayakan tatahubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya; dan
membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

Pasal 147
Dalam rangka menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi, serta memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi sebagaimana diatur dalam undang-undang perkoperasian, Pemerintah menyelenggarakan program pembinaan sebagai berikut:
bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian;
penyuluhan perkoperasian;
penelitian perkoperasian;
pemberian kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
fasilitasi pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi; dan
penyelenggaraanbantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Bagian Kedua
Strategi Pembinaan

Pasal 148
Untuk melaksanakan kebijakan pembangunan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan 147 ditempuh strategi sebagai berikut:
peningkatan pemasyarakatan Koperasi, agar masyarakat luas lebih memahami gagasan  koperasi secara lebih baik dan benar, sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka;
perkuatan kelembagaan, organisasi dan manajemen  Koperasi, sejajar dengan pelaku usaha lain;
peningkatan kualitas sumberdaya manusia Koperasi;
peningkatan akses  pembiayaan;
pengembangan restrukturisasi  usaha;
perkuatan dan peningkatan kesehatan usaha;
peningkatan produktivitas Koperasi;
perkuatan dan peningkatan akses  Pemasaran;
pemberdayaan dan pengembangan kerjasama, dan kemitraan usaha antar Koperasi dan dengan  pelaku usaha lain;
pengembangan praktek-praktek terbaik berkoperasi (Benchmarking and Best Practices) Koperasi sukses;
pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
penyelenggaraan konsultasi dan/atau pendampingan;
pengembangan kajian terapan dan kajian strategis kebijakan pembangunan Koperasi; dan
peningkatan dan perkuatan koordinasi antar para pemangku kepentingan.

Pasal 149
Masing-masing strategi pembinaan Koperasi selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dengan berbagai program dan kegiatan.

Pasal 150
Strategi pemasyarakatan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 148 huruf a, dijabarkan lebih lanjut ke dalam program dan kegiatan, antara lain:
penerangan dan penyuluhan perkoperasian;
penumbuhan dan pemberdayaan kader koperasi;
pengembangan citra koperasi (cooperatives image buildingand rebranding);
pengembangan praktek-praktek terbaik berkoperasi (Cooperatives Benchmarking and Best Practices);
gerakan masyarakat sadar koperasi;
penetapan kurikulum dan silabi perkoperasian sebagai kurikulum dan silabi resmi dalam kegiatan pendidikan formal, informal dan non formal; dan
pengembangan Koperasi berprestasi.

Pasal 151
Strategi perkuatan  kelembagaan, organisasi dan manajemen  Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b, dijabarkan lebih lanjut ke dalam program dan kegiatan, antara lain:
penataan peraturan perundang-undangan yang mampu mendukung adanya  kepastian dan perlindungan hukum  bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang secara lebih sehat, tangguh, maju dan mandiri;
penguatan lembaga organisasi gerakan koperasi (Dekopin), sebagai wadah perjuangan dan aspirasi gerakan koperasi, serta sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi;
peningkatan efektifitas tatalaksana organisasi dan manajemen koperasi;
peningkatan efektifitas peran dan fungsi Rapat Anggota;
peningkataan efektifitas peran dan fungsi anggota;
peningkatan kohesifitas dan partisipasi anggota;
peningkatan efektifitas peran dan fungsi Pengurus dan Pengawas;
peningkatan efektifitas peran dan fungsi pengelola usaha koperasi;
peningkatan efektifitas Proses Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Rencana  Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
peningkatan efektifitas tatalaksana administrasi organisasi, keuangan dan usaha yang akuntabel;
peningkatan  efektifitas penerapan Standar Operasional Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
peningkatan efektifitas Penerapan Sistem Informasi Manajemen (SIM);
peningkatan kualitas tata organisasi yang  kecil, fleksibel, efektif dan efisien;
peningkatan efektifitas  mekanisme manajemen koperasi;
peningkatan efektifitas pelaksanaan manajemen pengawasan; dan
pemeringkatan Koperasi.

Pasal 152
Strategi peningkatan kualitas sumberdaya manusia Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan latihan keterampilan teknis dan keterampilan manajerial dan kewirausahaan;
peningkatan kuantitas dan kualitas sarana-prasarana pendidikan dan latihan termasuk anggaran, gedung, alat peraga, kurikulum dan silabi, tenaga pelatih dan widyaiswara yang berkompetensi memadai;
peningkatan kuantitas dan kualitas pembelajaran perkoperasian pada pendidikan formal, informal dan non formal;
peningkatan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait;
peningkatan Kompetensi tata kelola koperasi, termasuk sertifikasi pengelola koperasi;
peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
peningkatan akses Koperasi kepada sumber informasi dan pemanfaatan  teknologi tepat;dan
fasilitasi proses alih teknologi dalam kerangka pelaksanaan kemitraan.

Pasal 153
Kebijakan dan strategi peningkatan akses pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 148 huruf d dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
perluasan sumber pendanaan;
perluasan lembaga pembiayaan;
perluasan lembaga penjaminan;
pembentukan dana pembangunan Koperasi (cooperative development fund);
pendampingan dan peningkatan akses terhadap sumber pembiayaan;dan
pengembangan pembiayaan modal kerja dan modal investasi.

Pasal 154
Kebijakan dan strategi pengembangan restrukturisasi usaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 148 huruf e dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
penguatan organisasi dan usaha koperasi;
peningkatan daya saing dan produktivitas usaha;
bantuan teknis pengembangan produk;
pengembangan sistem bisnis;
pemberian motivasi dan kreatifitas bisnis; dan
pendampingan dibidang restrukturisasi usaha.

Pasal 155
Kebijakan dan strategi peningkatan dan perkuatan kesehatan   Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 148 huruf f dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
penguatan struktur permodalan;
penguatan rasio likuiditas, solvabilitas dan profitabilitas;
penguatan rasio perputaran piutang;dan
penilaian kesehatan.

Pasal 156
Kebijakan dan strategi peningkatan produktivitas Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf g dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
peningkatan teknik produksi  dan pengolahan;
peningkatan kemampuan pengendalian mutu;
standarisasi proses produksi dan pengolahan;
peningkatan kemampuan rancang bangun, desain dan perekayasaan;dan
peningkatan akses dan fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan.

Pasal 157
Kebijakan dan strategi perkuatan dan peningkatan akses pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 148 huruf h dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
pemberdayaan dan peningkatan akses koperasi ke sumber-sumber   informasi bisnis;
dukungan promosi dan nilai tambah produk;
dukungan pengembangan  jaringan pemasaran dan distribusi serta perluasan jangkauan pemasaran;
dukungan penyediaan infrastruktur promosi dan pemasaran;
dukungan penelitian dan pengkajian pemasaran;dan
pendampingan di bidang pemasaran.

Pasal 158
Kebijakan dan strategi pemberdayaan dan pengembangan kerjasama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf i dan Kemitraan usaha antar Koperasi dan dengan  Pelaku Usaha lain, dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
pengembangan kerjasama usaha antar Koperasi;dan
pengembangan kemitraan usaha antara Koperasi dengan pelaku usaha lain.

Pasal 159
Kebijakan dan strategi pengembangan praktek-praktek terbaik berkoperasi (benchmarking and best practices) koperasi sukses.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf j dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
pembentukan dan pengembangan pusat-pusat percontohan koperasi berkualitas secara tersebar;
penyebarluasan informasi kinerja koperasi berkualitas;dan
penyelenggaraan studi banding dan diskusi di koperasi-koperasi berkualitas.

Pasal 160
Kebijakan dan strategi pengawasan dan pemeriksaan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf k dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, yang meliputi pengawasan dan pemeriksaan di bidang kelembagaan, usaha, keuangan, dan keterbukaan informasi koperasi pada pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 161
Kebijakan dan strategi pengembangan kajian terapan dan kajian strategis kebijakan pembangunan Koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf m dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
penyelenggaraan kajian terapan kebijakan pembangunan koperasi;dan
penyelenggaraan kajian strategis kebijakan pembangunan koperasi.

Pasal 162
Kebijakan dan strategi peningkatan dan perkuatan koordinasi antar para  pemangku kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf n dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
penyelenggaraan koordinasi pemberdayaan koperasi;dan
penyelenggaraan koordinasi  pengendalian pemberdayaan koperasi, termasuk pelaporan danevaluasi.

Bagian Ketiga
Program Pembinaan Koperasi

Pasal 162
Kebijakan dan strategi peningkatan perbaikan pelaksanaan tatakelola pemerintahan, dijabarkan lebih lanjut ke dalam berbagai program dan kegiatan, antara lain:
peningkatan tatakelola organisasi, program dan sarana prasarana aparatur;
peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pembina;
peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik;dan
monitoring dan evaluasi terpadu.

Pasal 163
Dalam rangka meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri, perlu menyelenggarakan program Reformasi Total Koperasi.
Penyelenggaraan program reformasi koperasi meliputi pembenahan terhadap 3 (tiga) aspek yang terdiri dari:
rehabilitasi koperasi;
reorientasi koperasi;dan
pengembangan koperasi.

Pasal 164
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan programpembinaan perkoperasian diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII
KOORDINASI PEMBINAAN

Pasal 165
Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pembinaan perkoperasian.
Koordinasi dan pengendalian pembinaan perkoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pembinaan perkoperasian, termasuk penyelenggaraan kerjasama usaha dan pengembangan lembaga keuangan koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pembinaan perkoperasian diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 166
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik IndonesiaNomor  22/Per/M.KUKM/IX/2015tentangKoperasi Skala Besar;
Peraturan Menteri  Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor 20/Per/M.KUKM/IX/2015tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi;
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik IndonesiaNomor 25/Per/M.KUKM/IX/2015tentangRevitalisasi Koperasi;
Peraturan Menteri Nomor 23/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 167
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur atau berkaitan dengan pembinaan perkoperasian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 168
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal   29 Juni 2018       

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

AAGN. PUSPAYOGA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal                             

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL IZIN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH

kanzanafua.blogspot.com PROPOSAL IZIN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH MADRASAH DINIYAH TARBIYATUSSHIBYAN Alamat : Jl.Padang RT.04 Dusun Karya Harapan Mukti              Kecamatan Pelepat Ilir              Kabupaten Bungo Propinsi Jambi 37252              Contact Person : 0821 7668 8988 MADRASAH DINIYAH TARBIYATUSSHIBYAN DUSUN KARYA HARAPA MUKTI KEC.PELEPAT ILIR KAB.BUNGO Jl.Padang RT.04                                                                                                 Kode Pos: 37252   Nomor   : 001/MADIN-TB/IX/2015                              Karya Harapan Mukti , 18 September 2015 Lamp     : 1 (SATU) BENDEL                                                    Perihal   :  PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN    MADRASAH      DINIYAH      ( MADIN )                                                                                        Kepada    Yth.  Kepala Kan

Proposal Donatur Tetap MADIN Tarbiyatusshibyan

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TARBIYATUSSHIBYAN Sekretariat : Jl. Padang RT. 04 Ds. K.H Mukti Kec. Pelepat ilir Kab. Bungo Nomor             : 01 /MDT-TS/X/2017                    Lampiran         : 1 (satu) lembar Perihal             : Permohonann Donatur Tetap Gerakan Infaq Kepada Yth:.......................... Di Tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Seraya memanjatkanpuji dan syukur kehadirat Allah SWT. Semoga kita tetap dalam lindungan, rahmat serta ridho-Nya. Amin. Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya termasuk kita semua sebagai ummat beliau. Amin. Selanjutnya perkenankan kami memyampaikan program dakwah dan syi’ar islam sekaligus mengajak bapak/ibu untuk senantiasa berpartisipasi dalam kegiatan yang kami selenggarakan di lingkungan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tarbiyatusshibyan, antara lain: Program pelaksanaan peningkatan jaminan mutu pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Kegiatan lomba m

Contoh SK Operator MADIN

DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH .......... MUARA BUNGO alamat : ....................................... SURAT KEPUTUSAN KEPALA  DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ........... MUARA BUNGO Nomor :     ....  /DTA-....../IV/2018 T E N T A N G TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ............ MUARA BUNGO TAHUN 2018 Menimbang : a. Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas Diniyah Takmiliyah Awaliyah AL-AKHYAR dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola madrasah; b. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk melakukan pemutakhiran data Diniyah Takmiliyah Awaliyah ........... Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003; 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peratura