DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
..........
MUARA BUNGO
alamat : .......................................
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ...........
MUARA BUNGO
Nomor : .... /DTA-....../IV/2018
T E N T A N G
TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS
DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ............ MUARA BUNGO
TAHUN 2018
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas Diniyah Takmiliyah Awaliyah AL-AKHYAR dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola madrasah;
b. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk melakukan pemutakhiran data Diniyah Takmiliyah Awaliyah ...........
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003;
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
4. SE Dirjen Pendis No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS)
M E M U T U S K A N
Menetapkan : TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS DTA .......... TAHUN 2018
PERTAMA : Mengangkat tenaga administrator/Tim Pengelola Emis DTA ......... tahun anggaran 2018, yakni saudara :
Nama : Muhammad Agustian, A.Ma
Tempat Tgl Lahir : Sungai Arang, 17 Desember 1984
Pendidikan terakhir : D.II PGMI
Terhitung tanggal 10 APRIL 2018 ditetapkan sebagai Operator Pengelola Data DTA ..........
KEDUA : Dalam rangka melaksanakan tugasnya Tim Penguat Data Pendidikan Islam / Tim Pengelola Emis DTA ......... melakukan penguatan data yang terintegrasi dengan pangkalan data Kementerian Agama RI pada satuan kerja Kankemenag Kab. Bungo dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
KETIGA : Tugas Tim Penguat Data Pendidikan Islam / Tim Pengelola Emis dta ........ adalah;
Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non kependidikan;
Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan DTA ........
Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non kependidikan ke Pusat Data EMIS DTA ......... sebagaimana standard ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data EMIS Kementerian Agama RI;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang disesuai.
KELIMA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Muara Bungo
Pada tanggal : 10 APRIL 2018
Tembusan disampaikan kepada YTH.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo
Yang Bersangkutan
Komentar