Langsung ke konten utama

Contoh SK Operator MADIN

DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH
..........
MUARA BUNGO
alamat : .......................................

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA  DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ...........
MUARA BUNGO
Nomor :     ....  /DTA-....../IV/2018

T E N T A N G

TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS
DINIYAH TAKMILYAH AWALIYAH (DTA) ............ MUARA BUNGO
TAHUN 2018

Menimbang : a. Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas Diniyah Takmiliyah Awaliyah AL-AKHYAR dipandang perlu untuk meningkatkan tata kelola madrasah;
b. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dipandang perlu untuk melakukan pemutakhiran data Diniyah Takmiliyah Awaliyah ...........
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003;
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
4. SE Dirjen Pendis No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS)

M E M U T U S K A N
Menetapkan : TIM PENGUAT DATA PENDIDIKAN ISLAM / TIM PENGELOLA EMIS DTA .......... TAHUN 2018
PERTAMA : Mengangkat tenaga administrator/Tim Pengelola Emis DTA ......... tahun anggaran 2018, yakni saudara :

Nama : Muhammad Agustian, A.Ma
Tempat Tgl Lahir : Sungai Arang, 17 Desember 1984
Pendidikan terakhir : D.II PGMI

Terhitung tanggal 10 APRIL 2018 ditetapkan sebagai Operator  Pengelola Data DTA ..........
KEDUA : Dalam rangka melaksanakan tugasnya Tim Penguat Data Pendidikan Islam / Tim Pengelola Emis DTA .........  melakukan penguatan data yang terintegrasi dengan pangkalan data Kementerian Agama RI pada satuan kerja Kankemenag Kab. Bungo dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
KETIGA : Tugas Tim Penguat Data Pendidikan Islam / Tim Pengelola Emis dta ........ adalah;
Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data non kependidikan;
Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan DTA ........
Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non kependidikan ke Pusat Data EMIS DTA ......... sebagaimana standard ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data EMIS Kementerian Agama RI;
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang disesuai.
KELIMA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Muara Bungo
Pada tanggal : 10 APRIL 2018
 



Tembusan disampaikan kepada  YTH.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo
Yang Bersangkutan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan dan tata tertib bagi karyawan

PERATURAN DAN TATA TERTIB KEWAJIBAN BAGI KARYAWAN Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap karyawan antara lain: 1.    Mentaati ketentuan jam kerja. 2.    Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja. 3.    Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab. 4.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan. 5.    Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan. 6.    Menyimpan rahasia perusahaan dan/atau rahasia-rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya. 7.    Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya, serta menjaga pemborosan waktu dan material. 8.    Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengeta...

Pengertian tentang Infak dan sodakoh

INFAK DAN SEDEKAH Secara terminologi, INFAK dan SEDEKAH mengandung pengertian mengeluarkan harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam diluar zakat. Infak dan Sedekah Secercah harapan bagi mereka yang berhak menerima, merupakan tujuan kami. Masyarakat yang terhubung batinnya antara mereka yang berkecukupan dan mereka yang membutuhkan. Itulah indahnya kepedulian yang dibingkai dalam silaturrahim dalam Islam. Infak hanya ditunjukkan pada hal-hal yang bersifat material seperti uang atau benda-benda lain yang berharga dan bermanfaat. Sedangkan sedekah bisa bersifat materi maupun non materi. Secara umum Islam menghendaki umatnya untuk menyuburkan infak dan sedekah, antara lain melalui ayat Al-Qur’an dan hadits sebagai berikut: ”….yaitu orang yang berinfak baik diwaktu lapang maupun sempit”. (Qs Al-Imran:134). ”Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah (Al-Qur’an) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami anugerahkan kepadanya ...